Minggu, 26 November 2017
KPU LUMAJANG GELAR BIMBINGAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TAHUN 2018
Lumajang, Bedah Kasus 27-11-2017. Komisi Pemilihan Umum - KPU Lumajang menggelar Bimbingan teknis calon independen dalam Pilkada mendatang. Dalam sambutannya ketua KPU Lumajang, Siti Mudawiyah SE memberikan petunjuk tentang tata cara pendaftaran calon perseorangan. KPU Lumajang akan memferifikasi data pasangan calon perseorangan.
"KPU Jawa Timur, untuk Gubernur sudah dicetak data surat dukungan perseorangan. Menurut informasi yang sudah terjadi di Jatim ada salah satu pasangan perseorangan dari salah satu komunitas "Tikus Piti", yang diwakili P Bambang dan P H. Somad,"Katanya Minggu (26/11/2017) Untuk itu KPU siap jika gubernur ada perseorangan yang benar-benar menyatakan dan mengirimkan syarat 5 dukungannya kepada gubernur yaitu dalam hal ini ke KPU Propinsi, maka di daerahpun siap Tahapan pasangan calon perseorangan, meskipun di sini tidak ada calon perseorangan. Kami juga sampaikan terkait dengan syarat dukungan itu diumumkan sejak tanggal 9 sampai tanggal 22 Desember. Hal ini sudah kami umumkan melalui media cetak maupun elektronik yang resmi yang ada di Kabupaten Lumajang. Di Kabupaten Lumajang nanti tahun 2018, kita masih ada waktu 1 bulan, jadi tanggal 1 sampai tanggal 7 kita mengumumkan tahapan pencalonan tersebut, tanggal 8 sampai tanggal 10 kita menerima pendaftaran pencalonan dari partai politik maupun calon perseorangan.
Ada tadi disinggung tentang aturan kampanye, ini dimasukkan ke rana kampanye atau bukan terkait dengan petahana. Sementara di KPU kita berpedoman tahapan bahwa, bilamana ditetapkan sebagai pasangan calon ketika sudah memasuki Tahapan-tahapannya, yaitu tanggal 12 februari 2018 yaitu tahapan kami adalah penetapan pasangan calon. "Jadi kalau toh pada hari ini banyak bermunculan dugaan-dugaan yang telah dikatakan teman-teman Panwas tadi, karena rananya masih belum ditetapkan pasangan calon, jadi sampai hari ini kami memedomani bahwa masih belum ada pasangan calon, yang ada hanyalah bakal pasangan calon yang bermunculan di masyarakat, "Tegasnya Dan itupun dari masing-masing mereka sifatnya adalah sosialisasi pengenalan diri kepada masyarakat, apapun bahasanya itu adalah pencitraan atau pengenalan diri pada masyarakat.
Mungkin masyarakat awam memaknai itu adalah sarana kampanye buat mereka. Lebih jauh Ketua KPU Lumajang menjelaskan kampanye yang semestinya itu dimulai sejak tanggal 15 Februari sampai 23 Juni 2018 . ada waktu 4 bulan kami sediakan untuk pasangan calon ini untuk memperkenalkan diri secara legal formal yang telah ditetapkan dengan mengusung visi misi pasangan calon masing-masing. Tentang Regulasi incumbent sudah diatur dalam undang-undang 10 tahun 2016
Bahwasanya incumbent yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon itu harus sudah mengajukan cuti. Artinya sejak dia ditetapkan sebagai pasangan calon, dia harus sudah menyerahkan ijin cuti sampai selama masa kampanye yaitu sejak tanggal 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Dan segala fasilitas yang dipunyai incumbent tersebut harus dikembalikan lagi kepada negara, dalam artian dia harus fokus melakukan pan-tahapannya. Untuk dugaan-dugaan pelanggaran itu sudah masuk rananya Panwas Kabupaten yang lebih banyak menyoroti terkait dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut,dan roda pemerintahan akan dijalankan oleh Plt Bupati yang mana adalah Wakil Bupati. "Kalau di Regulasi kami memang tidak boleh ada mutasi jabatan selama 6 bulan sebelum ditetapkan pasangan calon.
Kalau penetapan pasangan calon bulan Februari dan pelaksanaan pencoblosan bulan juni 2018, maka berlaku bulan Agustus kita tarik ke belakang mundur 6 bulan berarti di bulan Agustus 2017 berlakunya. Bahwa pejabat yang bersangkutan tidak boleh melakukan mutasi jabatan. Dan inipun saya pikir sudah terkoordinasi dengan Kemendagri bahwa ada larangan baik itu ASN di Regulasi kami terkait dengan mutasi jabatan, yaitu 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon,"pungkasnya. Jiwo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib
M. ROBI Wartawan Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib. BEDAH KASUS , POLRES JEMBER - Ka...
-
Laporan Edison WANGI-WANGI Penemuan mayat berjenis kelamin perempuan dengan tangan terikat dan tengkurap serta kondisi badan yang sud...
-
Dr.Sahlul.SE.MSi Kepala Dinas(Kadis)DPMD Konsel Laporan Edison KONSEL bedah kasus Guna mensukseskan pelantikan Kepala Desa serent...
-
Lumajang,Bedah Kasus 29-12-2017. Malam Tahun Baru tinggal beberapa hari lagi, untuk meningkatkan tertibnya lalu lintas menjelang Tahun B...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar