Jumat, 10 Mei 2019
TEAM OPERASIONAL "SRIGALA" SUMBERSARI JEMBER BERHASIL TANGKAP TERSANGKA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN
Jember - Pada hari kamis tanggal 9 Mei 2019, sekitar jam 23.00 Wib, di Jl.Tawangmangu I No.87 Kel.Tegalgede Kec.Sumbersari Kab.Jember. (dirumah pelaku / tersangka ),Team operasional berjuluk " SRIGALA" telah menangkap seorang di duga kuat tersangka penipuan atau penggelapan adalah AP pria berusia 29 tahun yang dilaporkan oleh korban Setyo Budi Prayitno 31 tahun.
Kronologis singkat peristiwa ini team opsnal yang selalu stand by dan quick respon selanjutnya melakukan investigation intensif terhadap Laporan Polisi untuk ungkap kasus & tersangka dengan CB Observasi,Surveilence, Undercover selanjutnya mendapatkan sasaran yang akurat (A1) tersangka yang lakukan tipu gelap, kemudian pada hari kamis tgl 09 Mei 2019, sekitar pkl 22.15 Wib, yang diduga pelaku, selanjutnya segera melaporkan ke Kanit Reskrim dan berjenjang melaporkan kepada Kapolsek Kompol FARUK MUSTAFA KAMIL,Amd,yang segera menindak lanjuti pelaku sesuai mekanisme aturan yang berlaku / SOP & tindakan yang terukur, dengan cekatan team lakukan penangkapan terhadap pelaku AP di rumahnya,sedangkan BB sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol P 3581 LZ yang telah di gadaikan diamankan / di sita dari yang terima gadai untuk disita, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam modus operandinya tersangka lakukan aksi tipu gelapnya terhadap korban dengan cara berpura-pura untuk pinjam sepeda motor yamaha Vixion, saat korban di rumah tersangka karena sudah kenal maka di pinjamkan berikut STNKnya, setelah sepeda di pinjam oleh tersangka selanjutnya di gadaikan kepada orang lain dengan harga Rp.3000.000, yang di gunakan tersangka untuk main judi on line, sedangkan tersangka tidak memberitahu / ijin pada korban hal tersebut dan selalu menghindar untuk keberadaan sepeda motor korban yang di pinjam sampai di laporkan ke Polsek Sumbersari.
Sebagai barang bukti adalah 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion yang nilai kerugian terhadap korban kurang lebih Rp. 12.500.000.Dengan demikian tersangka dapat dijerat pasal 378 sub 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.(titin MR)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib
M. ROBI Wartawan Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib. BEDAH KASUS , POLRES JEMBER - Ka...
-
Laporan Edison WANGI-WANGI Penemuan mayat berjenis kelamin perempuan dengan tangan terikat dan tengkurap serta kondisi badan yang sud...
-
Dr.Sahlul.SE.MSi Kepala Dinas(Kadis)DPMD Konsel Laporan Edison KONSEL bedah kasus Guna mensukseskan pelantikan Kepala Desa serent...
-
Lumajang,Bedah Kasus 29-12-2017. Malam Tahun Baru tinggal beberapa hari lagi, untuk meningkatkan tertibnya lalu lintas menjelang Tahun B...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar