Rabu, 01 Mei 2019

PKN LAPORKAN DUGAAN KORUPSI MAMIN UNTUK LANSIA DI DINSOS KAB.TUBAN





Sambas - Humas Pemantau Keuangan Negara (PKN) CRISTOPOLUS JAMCO, SH Dalam rilisnya pada TGL
25 April 2019 Secara Resmi sudah Melaporkan ke kajari kabupaten tuban Jawa Timur atas Dugaan
Korupsi di dinas sosial pembedayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten tuban Terkait
Pekerjaan Belanja Makan dan Minum Kegiatan Untuk Lansia Pada TA 2018, Dengan modus beberapa
nama
penerima tidak ada atau fiktif, dikarnakan beberapa nama dari daftar penerima sudah ada yang meninggal dunia
sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, Dengan fakta – fakta temuan yang dilakukan tim
PKN saat melakukan investigasi di lapangan sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan informasi pemenang lelang pada paket pekerjaan kegiatan Belanja
Makan dan Minum Kegiatan TA 2018 Di dinas sosial pembedayaan perempuan dan perlindungan
anak kabupaten tuban, Dimenangkan oleh PT. TDxxx Dengan Alamat Jalan Sunan Kalixxxx Rt. 1X Rw.
0X Sukxxxx – Bojoxxxxx dengan Harga Penawaran/ Nilai kontrak Rp 504.xxx.xxx.

Bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh TIM PKN. daftar nama penerima program
pemberian makanan kepada lansia TA 2018 yaitu Sebanyak 200 orang, Yang tersebar di beberapa
kelurahan/desa di wilayah kabupaten tuban. Dengan waktu pemberian makanan selama 90 hari
dengan jadwal 2 kali sehari, Tertulis didalam spesifikasi teknis untuk jenis makanan dengan menu 12
jenis antara lain : Nasi rames, Nasi pecel, Nasi urapan, Nasi sayur asem, Nasi sayur bening,Nasi
lodeh, Nasi soup, Nasi asem-asem, Nasi soto, Nasi rawon, Nasi becek dan Nasi ulas ulas.

Bahwa berdasarkan sampel pengecekan yang kami lakukan di beberapa desa dan kelurahan
sesuai dengan daftar nama dan alamat penerima makanan lansia tersebut, Kami meminta informasi
perangkat desa atau kelurahan dan kami dapatkan informasi seperti nama - nama penerima ternyata
sudah meninggal dunia, antara lain penerima dengan inisial 1. K 83 TH JL. APEL xxxxx RT.03/04 KEL.
PERxxx (meninggal -+ 1 tahunan) 2. S 86 TH JL. APEL xxxxx RT.03/04 KEL. PERxxx (meninggal -+ 1
tahunan) 3. D DS. KEMxxxxxx RT.0x RW.04 KEC. TUBAN (meninggal -+ 1 tahunan) 4. S 84 TH DS.
KEMxxxxxx RT.0x RW.0x KEC. TUBAN (meninggal -+ 3 tahunan) 5. Rxx 77 TH DSN. DRUxx RT.04/0x
KEL. LATxxxx (meninggal -+ 1 tahunan) 6. M 76 TH GG. Bxxxx RT.04/01 KEL. LATxxxx (meninggal -+ 2
tahunan)

Bahwa Berdasarkan Fakta-Fakta diatas ,diduga/disinyalir telah terjadi tindak Pidana Korupsi
yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Terkait Belanja Makan dan Minum Kegiatan Untuk
Lansia Pada TA 2018 Di dinas sosial pembedayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten
tuban,

Dalam mengakhiri keterangannya,Humas PKN berharap agar Kajari Tuban segera memproses laporan dugaan korupsi ini sebagai efek jera terhadap pejabat yang lainnya.(sumber humas PKN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib

M. ROBI Wartawan Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru  di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib. BEDAH KASUS , POLRES JEMBER - Ka...