Selasa, 14 Mei 2019
BAWA KABUR MOTOR TEMAN DENGAN MODUS PINJAM UNTUK ANTAR ORANG TUA
Musirawas - Senin tgl 13 Mei 2019 sekira jam 10.00 wib di Warnet Pasar Srikaton Kel. Srikaton Kec. Tugumulyo Kab. Musi Rawas telah terjadi tindak pidana penggelapan sepeda motor terhadap korban nama Andreas pakpahan yg dilakukan oleh tersangka nama Heru donansyah bon rudiansyah.
Andreas Sedang main warnet datanglah Pelaku H yang baru dikenal oleh Pelapor yang mau meminjam Motor
untuk mengantarkan Ibu pelaku. Karena tidak merasa curiga maka Pelapor memberikan sepeda motor miliknya. Setelah ditunggu tunggu ternyata Pelaku tidak mengembalikan sp motor milik Pelapor. Akibatnya Pelapor kehilangan 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Revo warna Hitam No. Pol. : BG 5983 GW dan selanjutnya Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tugumulyo untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 jam 01.00 wib Kapolsek Tugu Mulyo mendapat informasi bahwa tersangka H berada di seputaran desa c nanwangsasi dekat rumahnya, kemudian Kapolsek memerintahkan kanit reskrim berserta anggota untuk melakukan penangkapan, pada saat di tangkap tsk heru tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya bahwa motor tersebut di gadaikan di lubuklinggau, kemudian tsk heru di amankan di polsek Tugu mulyo.
(Marzulian)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib
M. ROBI Wartawan Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib. BEDAH KASUS , POLRES JEMBER - Ka...
-
LANDONO - Bukan rahasia lagi bila kebutuhan sehari-hari semakin mahal, sehingga berdampak pada masyarakat yang kurang mampu dalam h...
-
Laporan Edison Bedah kasus Konsel.Kucuran dana desa yang setiap tahun di sambut baik oleh masyarakat, khususnya program dana desa di...
-
Lumajang,Bedah Kasus 20-11-2017. Proyek pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri Lumajang (AKNL), dinilai mengalami keterlambatan...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar