Rabu, 21 Februari 2018

POLSEK RANOMEETO BERHASIL MERINGKUS KEMBALI PELAKU PENCURIAN MOTOR





Kendari bedah kasus,Adri paruak Alias Aco Residivis ini
di ciduk pihak polsek Ranomeeto bekerja sama dengan Polsek Wolasi menangkap Aco dalam kasus Curanmor.

Ungkap Kanit Reskrim Bripka Ahmad Rizal menjelaskan,di mana motor Curian Aco Telah di jual desa Wolasi,dan saat razia di depan Mapolsek Wolasi, motor yang di kendarai oleh keponakan pembeli sepeda motor tersebut terjaring Razia,dan surat surat kendaraan nya tidak lengkap sehingga Polsek Wolasi melakukan pengembangan,ungkap nya saat di temui di Ruang kerjanya Rabu (22 /2/2018)

Lanjut Kanit Reskrim polsek Ranomeeto,mengatakan dalam melakukan pengembangan tersebut Polsek Wolasi melakukan koordinasi dengan pihak polsek Ranomeeto terkait motor tampa surat surat tersebut dan dapat nomor rangka dan nomor mesin sudah di hapus dan Adri Alias Aco  Ciduk di kediamannya tampa perlawanan.

Menurut Bripka Ahamad Rizal Adri Alias Aco merupakan Residivis Curanmor dan sudah empat kali di proses dalam kasus yang sama dan di tahan di polsek Ranomeeto berdasarkan laporan polisi nomor 98/V111/2016 Tanggal 16 Agustus,dan barang bukti satu unit motor matic merek Mio Soul,satu buah obeng satu buah gunting sebagai alat untuk di gunakan melakukan ke jahatan dan Rangka motor paparnya.

"Dia Aco merupakan Residivis curanmor dan sudah empat kali di tahan dengan kasus yang sama di wilayah Hukum Polres kota Kendari"
Selain itu kata Ahmad Rizal, modus pelaku sebagai penjual IKAN dan penjual Besi Tua ungkap kanit polsek ranomeeto
(Edison)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib

M. ROBI Wartawan Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru  di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib. BEDAH KASUS , POLRES JEMBER - Ka...