Selasa, 06 Februari 2018

BUPATI WAKATOBI DISOMASI WARGANYA





Wakatobi, Laisan adalah pemilik lahan dan tanaman kelapa diatas lahan merupakan warga Dusun Koroe, Kecamatan Wangiwangi Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara.

Melalui kuasa hukumnya 'Nasir & Patners Law Office' melayangkan somasi kepada Arhawi, owner Resort Pantai Koroe Wakatobi yang juga saat ini menjabat sebagai Bupati Wakatobi, Senin (4/2/2018) langsung di kirim ke resort milik sang Bupati.

“Somasi tersebut terkait dengan adanya pengrusakan lahan dan penebangan 25 pohon kelapa, Lahan ini akan dibuat untuk akses jalan menuju Resort Pantai Koroe Kormowe, yang telah dilakukan oleh Bupati Arhawi diatas tanah seluas 20 x 40 M2 milik klien kami”, Nasir SH kuasa hukum Laisan saat dikonfirmasi ketika berada di Pengadilan Negeri Luwuk, via ponselnya.

Menurut Nasir, pada tahun 2017 saudara Arhawi selaku pemilik Resort memerintahkan untuk menerobos, merusak dan menebang pohon Kelapa sebanyak 25 Pohon diatas lahan 20 x 40 M2 tersebut yang sedang berbuah dan siap panen untuk digunakan sebagai akses jalan menuju resort sementara pemilik lahan tidak pernah menyuruh atau mengijinkannya.

Kegiatan di lokasi lahan sudah dihentikan oleh pekerja dan tukang tebang atas permintaan Bapak Laisan. Bukannya memberikan ganti rugi, Arhawi malah membuat jalan akses memutar keluar dan membiarkan lahan dan pohon yang sudah diuruk begitu saja dalam keadaan rusak tanpa adanya etika baik melakukan perbaikan tanah yang telah dirusak dan ganti rugi atas sejumlah tanaman yang telah ditebang, tegas Nasir.

"Atas kerugian dan perbuatan Arhawi tersebut tambah Nasir, Klien kami merasa telah dirugikan secara materiil atas penyerobotan, pengrusakan dan penebangan pohon kelapa tersebut,

“Saudara Arhawi selaku Pemilik Resort telah melakukan tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain”, tukas Pengacara Ibu Kota ini.

Nasir.SH, menegaskan, berdasarkan hal-hal tersebut, Kuasa Hukum La Isan selaku Ahli Waris meminta kepada Arhawi Selaku Pemilik Resort, untuk segera melakukan ganti rugi, atas Lahan dan atau tanamam kelapa di dalamnya pada Klien kami La Isan, paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah somasi ini di terima.

“Dalam hal ini, sampai dengan jangka waktu tersebut saudara belum juga melaksanakan kewajiban saudara, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, baik pidana maupun perdata”, ungkap Nasir.SH.

(Laporan Tim Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib

M. ROBI Wartawan Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru  di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib. BEDAH KASUS , POLRES JEMBER - Ka...