Jumat, 12 Januari 2018

PENGEDAR OBAT TERLARANG DIAMANKAN SATRESNARKOBA




Lumajang,Bedah Kasus 12-01-2018. Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, begitu kata pepatah. Tidak jauh berbeda dengan apa yang dialami tersangka yang satu ini. 
Setelah cukup lama memasok dan memasarkan berbagai macam jenis obat dan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar kekalangan pemuda dan pelajar di wilayah Kab Lumajang, akhirnya pemuda berinisial YD (34) warga Jalan. Abdul Rahman Saleh Rt. 03 Rw 023 No 87 Kel. Tompokersan Kec. Lumajang, tak berdaya setelah ditangkap unit Opsnal Satresnarkoba dikediamannya, Kamis (11/01/2018).

"Kami berhasil mengamankan terlapor yang dengan sengaja mengedarkan farmasi tanpa ijin edar",Ucap KBO Satresnarkoba IPDA Harianto, Jumat (12/1/2018).
Dari tangan Tersangka, Petugas berhasil mengamankan puluhan ribu pil "Koplo" dengan berbagai macam jenis, selain itu juga Polisi mengamankan uang ratusan ribu rupiah yang diduga kuat hasil penjualan pil tersebut.

"Selain terlapor, puluhan ribu pil yang tanpa ijin edar beserta barang bukti lainnya sudah kami amankan",Terangnya.
Bersamaan dengan melakukan proses penyidikan terhadap tersangka dan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi, petugas juga bakal melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Terlapor untuk sementara kami kenakan Pasal 196 sub 197 UURI No 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah",Pungkasnya.   (Jiwo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib

M. ROBI Wartawan Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru  di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib. BEDAH KASUS , POLRES JEMBER - Ka...