Minggu, 14 Januari 2018
PEMILIK AKUN YANG MENGUNGGAH KEBENCIAN TERHADAP WARTAWAN TERANCAM DILAPORKAN
Lumajang, Bedah Kasus 14-01-2018. Kita semua para pengguna Facebook (fb)harus waspada terhadap apa yang diunggah pada akunnya. Gara-gara mengunggah status yang tidak jelas dasarnya akhirnya merugikan salah satu fihak. Kita harus pandai memanfaatkan Facebook sebagai alat komunikasi yang positif. Seperti yang terjadi pada hari Sabtu 13/01/2018 di salah satu akun,yang terkesan memvonis bersalah pada pekerja di bidang profesi.
Bermula dari status Facebook yang dibuat dan di share di salah satu group oleh akun yang memiliki nama Yudha Setiawan dimana di akun tersebut melakukan ujaran kebencian terhadap Wartawan langsung, (bukan oknumnya),yang intinya masyarakat diminta waspada terhadap wartawan yang bakal menakut-nakuti perkantoran maupun instansi-instansi yang ada.
Selain itu akun yang menyebutkan bahwa Lumajang lagi musim Preman, Begal dan sejenisnya, Akun yang bernama Yudha Setiawan juga menuduh Lumajang lagi musim Wartawan "Bodex" yang ujung-ujungnya melakukan pemerasan terhadap instansi.
Sungguh hal tersebut sangat mencoreng dari nama baik institusi yang bergerak dibidang Journalis, karena ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Yudha Satiawan membuat para pekerja Pers merasa dituduh semaunya tanpa dasar.
"Kami tidak terima dengan ujaran kebencian yang dibuat di akun Facebook yang bernama Yudha Setiawan, karena ujaran kebencian yang dilontarkan sungguh menyakiti hati insan pers",Kecam Koordinator Ikatan Watawan Lumajang, Basori yang juga sebagai wartawan Harian Pagi Pojok Kiri. Minggu (14/1/2017).
Atas keterhinaan tersebut rencananya seluruh wartawan yang ada di seluruh Kab. Lumajang, besok (15/1/2018) bakal membawa kasus tersebut ke rana hukum.
"Rencananya kami besok bersama seluruh insan pers sekabupaten Lumajang akan melaporkan kasus ini ke Mapolres Lumajang untuk menempuh jalur hukum atas ujaran kebencian yang dilontarkan oleh pemilik akun yang bernama Yudha Setiawan",Lanjutnya.
Status akun tersebut diunggah pada tanggal 13 Januari 2018 pada pukul 15.24 Wib, dan dibagikan lebih dari 5 kali sehingga mendapat respon yang terkesan menyudutkan para wartawan.
Hal senada juga dilontarkan oleh Karya Antoni selaku Reporter RRI yang mengganggap unggahan dari pemilik akun Yudha Setiawan sungguh pelecehan terhadap para Wartawan.
"Kenapa harus memprovokasi masyarakat agar menjadi takut kepada wartawan, jika tidak punya salah kenapa harus takut untuk dipublikasikan", Papar Karya Antony.
Sudah sepatutnya masyarakat memahami hal apa saja yang tidak boleh ditulis dan dibagikan (share) melalui media sosial. Masyarakat juga harus bijak dalam menggunakan media sosial dengan berpikir ulang atas informasi apa yang ingin dibagikan ke orang lain yang nantinya akan dibagikan juga oleh orang lain tersebut.
"UU ITE sudah berlaku sejak 26 September 2016, dan besok (hari ini) kita serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib",Pungkasnya.
(Jiwo)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib
M. ROBI Wartawan Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib. BEDAH KASUS , POLRES JEMBER - Ka...
-
Laporan Edison WANGI-WANGI Penemuan mayat berjenis kelamin perempuan dengan tangan terikat dan tengkurap serta kondisi badan yang sud...
-
Dr.Sahlul.SE.MSi Kepala Dinas(Kadis)DPMD Konsel Laporan Edison KONSEL bedah kasus Guna mensukseskan pelantikan Kepala Desa serent...
-
Lumajang,Bedah Kasus 29-12-2017. Malam Tahun Baru tinggal beberapa hari lagi, untuk meningkatkan tertibnya lalu lintas menjelang Tahun B...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar