Rabu, 13 Desember 2017

SOSIALISASI DALAM RANGKA PENERTIBAN PENAMBANG PASIR





Lumajang, Bedah Kasus 13-12-2017. Dalam rangka Penertiban dan Operasi penambangan Ilegal yang berada di Kabupaten Lumajang khususnya Desa Jugosari kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang.
Rabu tanggal 13 Desember 2017, pukul 08.35 WIB bertempat di Halaman Dinas Satuan Polisi PP Kab. Lumajang Jl. MT Hariyono No. 160 Kel. Jogoyudan Kec. Lumajang Kab. Lumajang telah dilaksanakan Apel Gabungan dilanjutkan Operasi Gabungan dalam rangka Penertiban Tambang Pasir di Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Dpp Sekretaris Satpol PP .

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Sekretaris Polisi Pamong Praja Paimin AP menjelaskan, "Kehadiran kami disini dalam rangka sosialisasi tentang penambangan sesuai aturan yang ada di areal penambangan legal milik Giman, sedangkan PT Lumajang Jaya Sejahtera ( LJS)  ijin beroperasi mulai tanggal 14 Desember 2017 seluas 55 Ha diarea jembatan sungai leprak Jugosari. Berarti mulai hari Kamis besok diawali beroperasi", ujarnya.

"Operasi kali ini sifatnya hanya sosialisasi, hendaknya Truck yang mengangkut pasir agar melengkapi surat- suratnya. Dihimbau kepada pengemudinya untuk tidak mengangkut pasir diluar areal penambangan resmi dan harus membawa Surat Keterangan Asal Barang ( SKAB ).
Dan diharapkan bagi pemegang ijin tambang agar bekerjasama dengan para penambang manual, apabila ada yang ingin mengajukan ijin kami siap menjembatani terkait dengan penambangan yang dilakukan", tambahnya.

"Sedangkan diwilayah Besuk Sat kecamatan Pasrujambe pengecekan kartu kendali yg dibawa oleh masing - masing pengemudi truk yang bermuatan material memang semuanya sudah memegang kartu kendali sesuai aturan yang berlaku", pungkasnya.   (Jiwo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib

M. ROBI Wartawan Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru  di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib. BEDAH KASUS , POLRES JEMBER - Ka...