Selasa, 19 Desember 2017

OKNUM KEPALA DESA JADI TERSANGKA



Lumajang, Bedah Kasus 19-12-2017.  Penetapan oknum Kades Sumberwuluh sebagai tersangka, setelah betul-betul terbukti dalam dugaan penyimpanan Program Alokasi Dana Desa (ADD). Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang, dalam hal ini secara optimal melakukan penyidikan kasus ini. Setelah penyidik Pidsus Kejari melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi terkait Proyek Rehap Lapen di Dusun Sumberwuluh Tengah dengan volume 1,113x3 meter yang menelan dana Rp 200496000,- Dan juga Rabat beton di Dusun Sukosari, Desa Sumberwuluh dengan volume 525x2,5 meter yang menelan biaya Rp 216914000.

Kejaksaan Negeri Lumajang, Penyidik Pidsus Kejari melakukan pemeriksaan dugaan Penyimpanan ADD dan DD Di daerah Sumberwuluh. Dengan dasar surat laporan dari, Syaifulan dan kawan kawan ke Kejari (7-02-2017) yang tembus nya ditujukan kepada, Presiden RI, Pimpinan DPR RI, Pimpinan BPK RI, pimpinan KPK, Mendagri, Kejaksaan Agung RI, Pimpinan BPKP RI, Gubernur Jatim, Pimpinan DPRD Jatim, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Kepala BPKP Jatim, Bupati Lumajang dan Muspika Candipuro.

Sebelumnya, Syaifulan dkk mengirimkan surat laporannya ke kepala Pengawas keuangan dan Pembangunan RI. Surat tertanggal 25 januari 2017 tersebut Ditandatangani oleh Hasyim dan Kawan-kawan yang tembusannya ke Presiden RI dan instansi terkait lainnya.
Menurut Syaifulan, kasus ini tidak bisa dibiarkan, "sebab, dua proyek ini kondisinya banyak yang hancur. Yang jelas, saya akan tetap mengawal kasus ini. Kalau pihak Kejaksaan sudah menetapkan oknum Kades Sumberwuluh sebagai tersangka, saya merasa lega,berarti laporan saya benar-benar diperhatikan. Dan kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan jangan lama-lama untuk menahan oknum Kades Sumberwuluh ini,"tegas Syaifulan.

Dari hasil laporan tersebut, tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Termasuk oknum Kades Sumberwuluh, Bendahara, mantan camat Candipuro dan lainnya yang terkait dalam proyek ini.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa Tim penyidik Pidsus Kejari diantaranya, Ina Indayani, Joko Santoso, Yatimah, Suliadi, Ngatiyo, Hariyanto dan Heri. Mantan camat Candipuro Yoga yang sekarang menjabat camat Tempeh kemarin 18/12 /2017 juga diperiksa Tim penyidik Pidsus Kejari Lumajang.
Kajari Lumajang, Teuku Muzafar SH MH ketika dikonfirmasi awak media, yang bersangkutan sedang ada acara di Surabaya. Begitu juga Kasi Pidsus Kejari Ruly Haryandra SH, hingga berita ini ditulis tanpa konfirmasi yang bersangkutan.  (Jiwo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib

M. ROBI Wartawan Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru  di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib. BEDAH KASUS , POLRES JEMBER - Ka...