Rabu, 20 Desember 2017

ANCAM DEMO BESAR-BESARAN KALAU HASIL MUSDES TIDAK ADA TANGGAPAN




Lumajang, Bedah Kasus 20-12-2017. Musyawarah Desa tentang penjaringan perangkat desa. Bertempat di Balai Desa Pagowan kecamatan Pasrujambe,yang dihadiri Muspika kecamatan Pasrujambe. Dan hadir pula ketua AKD Kabupaten Lumajang SUHANTO beserta Moh Rosul ketua PPDI. Keinginan yang menjadi harapan para perangkat khususnya Kasun yang sampai sekarang belum mendapatkan SK, dua tahun bekerja tanpa SK.

Menurut Kepala Desa Pagowan Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang  M Junaidi, SE, Musyawarah Desa (Musdes) saat ini telah dilakukan karena sejumlah pentahapan penjaringan maupun yang lainya telah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
Akan tetapi sayangnya hasil musyawarah desa tersebut nampaknya tidak sesuai dengan aturan yang telah ada namun ada dasar aturan yang kuat pihak desa dalam melangkah sampai detik ini.

Untuk itu diharapkan dengan upaya Musyawarah Desa yang telah dilakukan hari ini diharapkan sebagai dasar Camat Pasrujambe untuk melangkah ke fase selanjutnya dan kemudian diakui oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang apa yang menjadi hasil Musyawarah Desa terkait perangkat Desa
"Untuk itu kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk merealisasikan hasil musyawarah Desa tersebut sebagai dasar hukum untuk menetapkan dua perangkat Desa Pagowan,"Katanya. Rabu (20/12/2017)

Pada bulan 6 Kemarin telah mendapatkan surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk pemerintah Desa agar melakukan penjaringan perangkat desa ulang padahal pada tahun sebelumnya tidak sedikit pemerintah Desa telah menetapkan perangkat Desanya.
"Kami telah melakukan pengukuhan terhadap Perangkat Desa kami,dan jika tidak diamini oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang juga tidak mau merealisasikan maka yang malu adalah Pemerintah Desa, yang notabenenya bersinggungan langsung dengan masyarakat , untuk itu diharapkan Pemerintah Lumajang sadar akan hal tersebut,dan kami juga berdo'a agar p Camat segera mendapatkan SK PPAT, karena sejak ditetapkannya menjadi camat Pasrujambe p Camat belum mendapat SK PPAT", Jelasnya.

Sementara itu Ketua Asosiasi Kepala Desa -AKD Luamajang Suhanto, Pihak AKD dan PPDI Lumajang sepakat mendukung apa yang menjadi kehendak masyarakat desa Pagowan. Dari hasil Musyawarah Desa ini diminta untuk dituangkan dalam berita acara kemudian diminta agar dua Kepala Dusun untuk diangkat karena sekarang Camat dan Kepala Desa juga memiliki Kapasitas berdasarkan aturan yang ada kemudian hasilnya disampaikan kepada Bupati Lumajang untuk menetapkan.
"Kami sepakat apa yang menjadi keinginan masyarakat, dan hasil musyawarah desa merupakan musyawarah tertinggi tingkat Desa untuk itu diharapkan apa yang menjadi usulan masyarakat tentang perangkat Desa juga ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang mengingat otoritas Kepala Desa memiliki kapasitas mengangkat dan menghentikan Perangkat Desa",Tegasnya.

Sementara itu Salah satu tokoh masyarakat Desa Pagowan Kecamatan Pasrujambe Lumajang Kristiari menjelaskan, Kepala Dusun  Pagowan dan Kepala Dusun Sidomulyo Desa Pagowan Kecamatan Pasru Jambe Lumajang saat ini menjadi pembahasan penting di Lumajang. Mengingat saat ini di Kabupaten Lumajang ada 278 perangkat di 27 Desa yang masih kosong dan targetnya akhir 2017 harus sudah terisi semua.
"Hasil musyawarah akan diteruskan ke Bupati Lumajang Asat Malik dan hasil musyawarah tersebut dihadiri oleh ketua AKD Lumajang dan Ketua PPDI serta camat PasruJambe Lumajang dan diharapkan dapat direalisasikan dan jika tidak kami akan menggelar demo besar besaran,"Tegasnya.

Pada kesempatan terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa -DPMD Lumajang Patria Dwi Hasdiadi ketika dikonfirmasi  melalui Telephon selulernya tidak diangkat.   (Jiwo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib

M. ROBI Wartawan Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru  di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib. BEDAH KASUS , POLRES JEMBER - Ka...