Rabu, 22 November 2017
PPK DAN PPS HARUS INDEPENDEN
Lumajang, Bedah Kasus 23 November 2017--Menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang tahun 2018, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilantik oleh Ketua KPU Lumajang bertempat di Gedung dr. Soedjono, Rabu (22/11/2017).
Bupati Lumajang, Drs. Asat M.Ag menyampaikan, saat pelantikan PPK dan PPS. Jumlah keseluruhan yang dilantik 720 orang terdiri dari 105 orang dari PPK. Sedangkan untuk PPS berjumlah 615 orang sesuai dengan petikan keputusan KPU Kabupaten Lumajang nomor 14 HK.03.1-Kpts/3508/KPU-Kab/XI/2017 tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Lumajang dan petikan keputusan KPU Kabupaten Lumajang Nomor 15 HK.03.1-Kpts/3508/KPU-Kab/XI/2017 tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Lumajang.
Bupati mengajak PPK dan pihak terkait, agar segera bekerja sesuai tahapan dan tugas masing-masing, serta benar-benar memegang teguh sumpah pelantikan. "Pemilihan tahun 2018 tergantung pada panjenengan semua.", tambahnya. Bupati mengharapkan PPK dan PPS harus bekerja secara jujur, adil, dan sesuai prosedur agar tidak ada sesuatu hal yang tidak diinginkan bahkan membahayakan. Bupati mengarahkan untuk mewujudkan dan melaksanakan kegiatan sesuai aturan dan tidak boleh diabaikan. Hal tersebut dikarenakan kinerja panitia diawasi masyarakat, juga oleh panwas.
Bupati mengingatkan bahwa para calon pemimpin telah menunjuk orang-orang yang akan mengawasi kinerja PPK dan PPS.
Disamping itu, akan ada tindakan hukuman disiplin sesuai dengan aturan hukum yang berlaku jika ada pelanggaran yang terjadi saat pemilihan berlangsung. "Ayo kita ciptakan suasana tenang dan damai sejak pra dan pasca pemilu sehingga pembangunan yg sedang berjalan tidak terhambat atas kecerobohan kita.", pesannya.
Ketua KPU Lumajang, Siti Mudawiyah, SE menyampaikan apresiasi atas kinerja KPU yang menumpuk bisa bekerja. Proses perekrutan PPK PPS tersentral di KPU Lumajang. KPU sudah bekerja sama dengan Panwaslu mengenai deteksi dini administrasi dengan bukti yang konkrit. KPU dan camat agar di fasilitasi. Dihimbau, agar. PPK dan PPS bisa mengenali peta wilayah dan koordinasi, bersinergi, dan integritas dengan forkopimca masing-masing kecamatan. Ia berpesan PPK PPS harus independen dan tidak berpengaruh pihak-pihak lain karena akan diawasi panitia pengawas pemilu. Jiwo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib
M. ROBI Wartawan Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib. BEDAH KASUS , POLRES JEMBER - Ka...
-
LANDONO - Bukan rahasia lagi bila kebutuhan sehari-hari semakin mahal, sehingga berdampak pada masyarakat yang kurang mampu dalam h...
-
Laporan Edison Bedah kasus Konsel.Kucuran dana desa yang setiap tahun di sambut baik oleh masyarakat, khususnya program dana desa di...
-
Lumajang,Bedah Kasus 20-11-2017. Proyek pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri Lumajang (AKNL), dinilai mengalami keterlambatan...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar