Kamis, 25 April 2019

RANGKAIAN KEGIATAN DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT KABUPATEN MUSIRAWAS KE 7





Musirawas - Wujud kepedulian sosial kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sukses melaksanakan kegiatan sunatan massal dan pelayanan kesehatan gigi yang dilaksanakan pada hari ini, kamis 25 April 2019 di halaman RS Muara Beliti.

Kepala Dinas Kesehatan Musi Rawas drg.Hj. Mipta Hulummi, M.Kes mengatakan bahwasanya pelayanan sunatan massal dan pelayanan gigi massal merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Musi Rawas ke -76.


Sambungnya, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Nasional, Pemkab Musi Rawas ingin menciptakan masyarakat dengan perilaku hidup yang sehat serta meningkatkan pelayanan kesehatan khususnya bagi masyarkat yang kurang mampu. Untuk pertama kalinya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas hari ini melaksanakan pelayanan sunatan dan layanan kesehatan gigi secara masal.

Peserta dalam kegiatan ini berjumlah seribu (1000) orang dari 14 Kecamatan yang ada di Musi Rawas. Dihadiri 100 orang Petugas serta persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Lubuklinggau, Musi Rawas , Muratara dan Empat Lawang

Dalam prosesi peresmian kegiatan Bupati Musi Rawas memasangkan sarung kepada 10 perwakilan anak dari tiap daerah yang ada di wilayah Kabupaten Musi Rawas,  dilanjutkan dengan penandatanganan  penggalangan komitmen lintas sektor untuk akreditasi RSUD Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Bupati Musi Rawas H.Hendra Gunawan memberikan ucapan selamat serta apresiasi atas berhasilnya penyelengaraan sunatan massal dan pelayanan kesehatan gigi untuk pertama kalinya di Kabupaten Musi Rawas.

Bupati berharap kedepannya akan ada peningkatan pelayanan kesehatan baik di Rumah Sakit yang berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas hingga pelayanan kesehatan secara maksimal di setiap desa yang ada di Kabupaten Musi Rawas.
(Marzulian)

KAPOLRES MURA AKBP SUHENDRO SIK MENGADAKAN KEGIATAN GAKTIBLIN POLWAN DAN ASN




Musi Rawas Sumsel - Seluruh Polwan dan ASN Wanita Polres Mura diperiksa oleh Wakapolres Mura Kompol Rocky Hasuhunan Marpaung yang didampingi Kasipropam IPDA Eryunik bersama anggotanya pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 sekira jam 08.30 wib sehabis apel pagi.



Kegiatan pemeriksaan ini dalam rangka memperingati hari kartini. Kegiatan Gaktibplin meliputi pemeriksaan kartu identitas, pemeriksaan Ganpol dan pemeriksaan sikap tampang.

Dari hasil pemeriksaan oleh Wakapolres dan Kasipropam ditemukan yang tidak membawa atau memiliki kartu identitas yaitu Bripda Dina tidak memiliki SIM A, Bripda Tina tidak memiliki SIM, KTP dan KTA karena hilang tercecer, Bripda Febrika tidak memiliki SIM A, Bripda Erma tidak memiliki SIM C dan Bripda Anjel tidak memiliki SIM C.

Untuk sikap tampang ditemukan yaitu Bripda Tina kuku panjang, Bripda Feti rambut panjang, Bripda Umi restu kuku panjang dan Pengda Lena kuku panjang

Setelah dilakukan pemeriksaan, Wakapolres dan Kasipropam memberikan teguran kepada seluruh Polwan dan ASN Wanita Polres Mura agar segera ditindak lanjuti apa yang menjadi temuan.

Kapolres Mura AKBP Suhendro, SIK membenarkan adanya kegiatan Gaktiblin  Polwan dan ASN Polres Mura.

Kegiatan ini bertujuan agar Polwan Polres Mura dapat menjadi contoh bagi masyarakat dan dapat meneruskan perjuangan Kartini.
(Marzulian)

Senin, 07 Januari 2019

KAPOLSEK KANIT RESKRIM DAN ANGGOTA TELAH LAKUKAN PENANGKAPAN DI DUGA TERSANGKA /PELAKU PENGGUNA NARKOTIKA JENIS SABU





Jember - Pada hari Minggu, tgl 6 Januari 2019, sekitar jam 04.10 Wib, di dalam kamar Hotel Sulawesi No.219  Jl.Letjen suprapto Kel/Kec.Kebonsari Kab.Jember, telah menangkap / mengamankan seorang di duga Tersangka/pelaku Pengguna / pemakai /penghisap sabu-sabu (Narkotika), dengan Identitas :
MDI, Laki-laki, kelahiran Jember , tgl 14 Maret 1995 ( Umur 24 tahun), Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan terakhir S1, Alamat tempat tinggal terakhir Jl.Yos sudarso Rt 01 Rw 013 Lingk gempal Kel.Wirolegi Kec.Sumbersari Kab.Jember.

Atas dasar laporan dari beberapa pihak diantaranya Erfandi Laki-laki, Umur 39 Tahun, Pek.Polri, Alamat Asrama Polisi Polsek Sumbersari Polres Jember.Yang kemudian menjadi saksi bersama
HARIS SABDO  W, Laki-laki, Umur 35 Tahun, Pek.Polri, Alamat tempat tinggal Asrama Polisi Polsek Sumbersari Polres Jember.

Dari kronologis singkat yang disebutkan bahwa
Pada hari sabtu tanggal 5 Januari 20019, sekitar jam 18.00 Wib, unit Redkrim telah mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi penjualan & penggunaan / pemakaian Narkotika jenis sabu dengan Laporan informasi tersebut Kapolsek Kompol FARUK MUSTAFA KAMIL,Amd dengan *quick respon* telah memimpin dan melakukan Penyelidikan bersama Ka /Panit Reskrim, anggota opsnal, penyidik dan SPKT dengan memberikan APP utk siapkan administrasi dalm lakukan lidik & sidik  kemudian melakukan observasi dengan lidik dan dgn baket valid (A1) keberadaan Tersangka dengan pola observasi, undercover, surveilance ,selanjutnya team menuju ke Hotel Sulawesi No kamar 219 Jl.letjen suprapto Kel.Kebonsari Kec.Sumbersari Kab.Jember, utk lakukan dah & riksa terhadap TSK yg saat itu di dlm kamar sendirian dan di dapati padanya satu klip sabu sedangkan alat hisap / bong oleh TSK di buang di kloset kamar mandi, menurut keterangan TSK telah menggunakan / menghisap sabu sebanyak 8 ( delapan ) kali sedangkan sabu tersebut di dapatkan dari ASEK (DPO), sedangkan sabu tersebut di gunakan bersama dengan ERIC (DPO) saat penggeledahan sudah keluar dari kamar Hotel, selanjutnya TSK berikut Barang bukti di bawa ke Polsek Sumbersai untuk proses hukum lebih lanjut.

Modus operandi kejadian ini adalah
ERIC (DPO ) mengajak TSK utk hisap sabu yg mana TSK menyiapkan alat berupa botol & pada tutup botol di beri dua lubang kemudian  pada lubang botol di beri 2 sedotan, sedotan yg satu sehingga tidak masuk ke dalam air dan pada ujung sedotan di beri pipet ( kaca kecil berbentuk bulat) untuk sedotan yg satunya hingga masuk ke dlm air ( pada sedotan yg ada dlm air di beri lubang sebesar jarum) ujung sedotan digunakan utk menghisap, kemudian pada pipet di masukkan sabu yg kemudian pada pipet bagian bawah di panasi menggunakan korek gas dengan api yg kecil setelah sabu meleleh baru di hisap.

Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 Tahun 2009, tentang narkoba yang sudah dilanggar tersangka.

BARANG BUKTI (BB) yang telah disita adalah

1. Satu (1) klip Narkotika jenis sabu dgn berat lebih krg 0.35 gram.

2. Satu (1) buah bungkus rokok Sampoerna mild.

LANGKAH -LANGKAH YANG TELAH  DILAKUKAN

1. Menerima Laporan Informasi dari Masyarakat & di tuangkan dlm bentuk LI.

2. Membuat Laporan Polisi dan membuatkan 3 Produk (LP. Sket TKP, Ba TKP).

3. Menyiapkan Administrasi Penyidikan /Sprin2.

4. Melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

5. Melakukan Penyitaan terhadap Barang Bukti dalam Perkara ini.

6. Melakukan gelar perkara untuk tentukan status Tersangka

7. Melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka

8. Mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Jember (Kajari) dlm perkara ini.

9.Melakukan Penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

RENCANA TINDAK LANJUT (RTL) diantaranya segera melakukan pengembangan lebih lanjut untuk ungkap pengedar sabu ASEK ( DPO ) berikut rekan Tersangka ERIC ( DPO ) saat menghisap sabu bersama.

2. Menyelesaikan Berkas Perkara (BP) yg selanjutnya di kirimkan ke Kejaksaan Negeri Jember. ( tahap 1).

3. Berkas Perkara dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Jember.

4.Terima Putusan Hukuman dari Pengadilan Negeri Jember.(PN Jember/roby)

Minggu, 26 Agustus 2018

PRAJURIT KODAM V/BRAWIJAYA MERAIH EMAS CABANG KARATE ASIAN GAMES 2018






Surabaya,- Tak sia-sia selama mengikuti latihan. Ternyata, atlet binaan Forki, lulusan Bintara Prajurit Karier  tahun 2016, asal Surabaya, Serda Rifki Ardiansyah berhasil menyumbangkan satu medali emas dalam ajang Karate Asian Games 2018 yang berlangsung di Plenary Hall Jakarta Convention Center, Jakarta. Minggu, 26 Agustus 2018.

Rifki Ardiansyah, merupakan Putra dari pasangan Bapak  Surya dan Ibu Dwi yang tinggal di Jalan Simo Rukun, Surabaya. Rifki, yang sehari-hari menjabat sebagai Babanmin 2 Pokbanmin Jasdam V/Brawijaya itu, berhasil dinyatakan sebagai pemenang kejuaraan karate Asian Games setelah dirinya berhasil mengalahkan atlet karate asal Iran, Amir Mahdi Zadeh, dalam kelas kumite 60 kg dengan torehan skor 9-7 pada laga final.

Sebelum memasuki laga final, Rifki yang dulunya menempuh pendidikan Bintara  tahun 2016 lalu itu, telah berhasil mengalahkan Selvam Prem Kumar, atlet karate asal negeri Jiran, Malaysia, di kelas 60 Kg Putra.

Sementara itu, sehubungan dengan prestasi yang berhasil diraih oleh prajurit Kodam  V/Brawijaya tersebut, Panglima Kodam (Pangdam) V/Brawijaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A, menuturkan jika keberhasilan yang di dapat oleh Rifki, merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi Kodam V/Brawijaya dalam menjunjung tinggi nama baik Indonesia dalam dunia olahraga.

Nantinya, kata almameter Akmil tahun 1988 ini, Kodam V/Brawijaya akan melakukan tradisi penyambutan dan pemberian penghargaan terhadap prajurit  yang telah berhasil menyumbangkan medali emas dalam event Asian Games tersebut.
“Nanti kita rencanakan ada prosesi penyambutan dan pemberian penghargaan terhadap  Serda  Rifki,” ujar Pangdam.

Kendati demikian, kata Pangdam, atas keberhasilan yang diraih oleh Rifki tersebut, hendaknya dijadikan suatu motivasi untuk terus meningkatkan latihan. Bahkan, kata Mayjen Arif, keahlian yang dimiliki oleh Rifki, hendaknya dapat ditularkan ke rekan  maupun prajurit lainnya. “Mudah-mudahan, dia (Rifki) bisa menyalurkan bakat dan kemampuan ke rekan-rekan lainnya,” pintanya.

Perlu diketahui, Serda Rifki Ardiansyah, dulunya pernah meraih Medali Perunggu di Sea Games 2017 dan Emas dari kelas Kumite 55 Kg dalam Kejurnas Karate Piala Panglima TNI tahun 2017 lalu.

Ternyata, tidak hanya Serda Rifki Ardiansyah saja yang ditunjuk sebagai atlet dalam ajang Asian Games tahun ini. Dalam kejuaraan itu, juga muncul nama Sertu Atjong. Atjong, merupakan salah satu atlet lari, yang juga sebagai prajurit Kodam V/Brawijaya.


Dalam kesehariannya, Atjong aktif sebagai prajurit Yonif 521/ DY yang bermarkas di Kediri, Jawa Timur. Rencananya, Sertu Atjong akan mengikuti kejuaraan lari halang rintang  3.000 meter Asian Games, yang akan berlangsung esok, Senin, 27 Agustus 2018.

Sehubungan dengan hal itu, Mayjen Arif memohon doa restu kepada seluruh masyarakat, untuk terus memberikan doa dan dukungan terhadap para atlet Indonesia yang ditunjuk untuk mengikuti ajang Asian Games tahun ini. “Saya mohon doa restunya kepada masyarakat. Mudah-mudahan, semua atlet kita bisa mengharumkan dan menjunjung tinggi nama Indonesia di kancah olahraga,” pintanya.

KAPOLSEK SUKODONO HADIRI KEMBUL BARENG






Jember - Kapolsek Sukodono AKP Bambang S, SH menghadiri pesta kembul bareng dengan warga Desa Kebonagung Kec Sukodono Kab Lumajang yang diadakan pada tanggal 25 Agustus 2018.

Acara dirangkum dalam beberapa kegiatan antara lain Sambutan dari ketua panitia,Kepala Desa Kebonagung,serta adanya sambutan dari camat Sukodono berikut dilanjutkan oleh Anggota DPR RI Drs.Ayub Khan serta doa dan ramah tamah.

Kegiatan diawali dengan pengaturan penjagaan,melakukan sweeping kepada pengunjung yang dicurigai,ada pula acara himbauan dari Kamtibmas beserta penjagaan lokasi.
Beberapa undangan yang hadir ada dari Forkopindo Sukodono,Anggota DPR RI Drs.Ayub Khan staf dan perangkat desanya bersama warga sekitar.

Acara ini mendapatkan hasil yang tercapai salah satunya dilaporkan gingga saat ini situasi aman terkendali dan kriminalitas nihil.(rob,mahfud)

Kamis, 24 Mei 2018

POLSEK TEMPUREJO POLRES JEMBER MENGAMANKAN SEORANG PEMUDA SEDANG MENGKONSUMSI PIL YANG BERLOGO Y




POLSEK TEMPUREJO POLRES JEMBER MENGAMANKAN SEORANG PEMUDA SEDANG MENGKONSUMSI PIL YANG BERLOGO Y

Laporan : M. Roby
Bedah Kasus

JEMBER - Saat melaksanakan patroli Polsek Tempurejo Polres Jember mengamankan seorang pemuda sedang mengkonsumsi Pil yang berlogo Y, dan di temukan pada dirinya sebanyak 2 klip atau 10 butir,setelah dilakukan introgasi ternyata Pil tersebut dibeli dari seseorang  yang bernama MUSTAKIM Bin TRIMO yang beralamat di Ds. Jatimulyo,Kec.Jenggawah,Kab. Jember.


Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka  A/n.  MUSTAKIM BIN TRIMO  hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 sekira pukul 16.00 Wib, yang kedapatan menyimpan dan  menjual barang berupa okerbaya jenis DMP warna Kuning sebanyak 88 klip (880 butir), 2 klip (10 butir) pil jenis Trihexphenidyl warna putih yg berlogo "Y" serta uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000,- dan selanjutnya tersangka serta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tempurejo Jember untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.

Rabu, 09 Mei 2018

PERUSAHAAN SAWIT BERKAH ATAU MASALAH





Laporan Afrizal
Sambas,bedahkasus
Gonjang ganjing permasalahan masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit+(plus) pemerintah bukan lah hal yang baru di Kab.Sambas mungkin saja ini terjadi di seluruh pelosok negeri,yang ada di Indonesia yang aneh nya jarang sekali keberpihakan itu ada pada masyarakat melainkan yang di dapat masyarakat adalah kesedihan dan kekecewaan yang seharusnya dengan berdirinya perusahaan kelapa sawit,di daerah daerah dapat menopang perekonomian dan mensejahterakan masyarakat sekitar,bukan membuat permasalahan permasalahan baru karena seharusnya dengan berdirinya perkebunan dan pertanian,adalah merupakan penyumbang terbesar(PDRB) Produk Domestik Regional Bruto,sektor ini juga banyak menyerap tenaga kerja yang lebih besar dan artinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun kenyataan yang terjadi lagi lagi konflik,baik itu perusahaan dengan masyarakat maupun dengan pemerintah yang sebagai pembuat kebijakan terhadap peraturan diadakan antara masyarakat maupun perusahaaan karena baru baru ini,sempat ketua DPC lembaga lidik bapak Syed Muhamad Muslim dengan panggilan sehari hari bpk.Muslimin mengikuti perjalanan permasalahan yang terjadi di desa tempapan hulu dengan perusahaan sawit dari Pt Laik di dusun dadau yang pada saat itu hadir,rombongn tim fasilitasi dari Kabupaten bpk.Hazarudin dari Perkebunan turut hadir juga dari Danramil bpk.Raihan Kapolsek Galing bpk.Dwi dan Camat Galing bpk.Apian Paudi dan perwakilan perusahaan bpk.Julius serta Kepala Desa Tempatan Hulu bpk.Dulhadi serta seluruh perangkat desa lain juga tidak ketinggalan untuk turut ikut ke lapangan melihat dan mengadakan cek dan ricek kebenaran dari pokok permasalahan yang terjadi,adapun awal dari permasalahan tersebut menurut bapak Burhan sebagai masyarakat setempat ,adanya permohonan dari masyrakat desa Tempapan hulu dusun Dadau terhadap Pt Laik agar membuat badan jalan dari dusun dadau menuju pt.laik .yang merupakan jalan alternatif warga dusun dadau menuju perusahaan untuk bekerja.di pt.laik tersebut yang itu merupakan semua janji perusahaaan terhadap masyarakat bila berdiri nya perusahaan untuk ikut mensejahterakan masyrakat sekitar namun itu semua hanya akan menjadi impian masyarakat dusun dadau desa tempapan hulu.Jika alasan yang di lontarkan perusahaan adalah kawasan tersebut merupakan kawasan lahan gambut,menurut bpk.Syed Muhamad Muslim untuk menanggapi pertanyaan  masyarakat kalau lah itu menyangkut atau yang berhubungan dengan aturan pemerintah itu semua proses nya agak sulit karena selama ini belum ada kebijakan pemerintah daerah yang mengambil suatu kebijakan yang mengarah kepada masyarakat menyangkut permasalahan masyarakat dengan perusahaan,kalau lah itu benar benar lahan gambut untuk itu tim dari kabupaten bersama pihak perusahaan dan Kepala Desa serta masyarakat mencoba turun ke lapangan,dan ikut serta juga bpk Muslimin dari lembaga lidik anti korupsi untuk mencari benang merah dari permasalahan tersebut.dengan berjalan kaki sejauh 2 km lebih,perjalanan untuk sampai ke perbatasan antara dusun Dadau dengan perusahaan namun di dalam perjalanan tim tidak menemukan dan melihat adanya lahan gambut di sepanjangan jalan.yang konon itu di jadikan alasan perusahaan untuk tidak mengabulkan permohonan masyrakat .dan memang benar menurut penjelasan bapak Hazarudin kawasan yang penuh dengan kebun karet,itu termasuk kawasan lahan gambut timbul pertanyaan bahwa sejauh mana kah pengetahuan pemerintah,tentang lahan gambut tersebut dan dari mana dasar nya mengatakan bahwa itu lahan gambut.Menurut bpk Burhan sebagai masyarakat  Dusun Dadau desa tempapan sistem hukum sejati nya cara negara berdemokrasi mencegah praktek pemerintah yang sewenang wenang,dari diskriminatif hukum sebagai rangkaian peraturan harus di patuhi masyarakat seharus nya di keluarkan oleh pihak yang berwenang,sesuai dengan standar hukum seharusnya tidak hanya berlandaskan prosedur formal,peraturan hukum harus terbuka,relatif dan stabil berdasarkan undang undang dan harus memperhitungkan nilai nilai di masyarakat.

Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib

M. ROBI Wartawan Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru  di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib. BEDAH KASUS , POLRES JEMBER - Ka...