Jumat, 03 Mei 2019
TEAM "SRIGALA" KEMBALI BERHASIL TANGKAP RESIDIVIS PELAKU CURAT
Jember - Pada hari jum'at tanggal 3 Mei 2019, sekitar jam 16.00 Wib, di Jl. Yos Sudarso Rt 02 Rw 018 Kelurahan Keranjingan Kecamatan Sumbersari Kab. Jember. ( dirumah pelaku / tersangka ), *Team opsnal berjuluk " SRIGALA" telah Kap seorang di duga kuat Tersangka Pencurian dengan pemberatan (curat), dengan Identitas NH yang tak lain adalah seorang residivis
*I.DASAR*:
1. Laporan Polisi No.Pol.: LP/K/ 70 / IV/2019/JATIM/RES.JEMBER/SEK.SMSR, tanggal 08 April 2019.
2. Sprin.gas. Nomor. : Sprin-gas/ 70 /IV /2019/Reskrim, tanggal 08 April 2019.
3. Sprin Kap. Nomor : / 38 / III/2019/Reskrim, tanggal 03 Mei 2019.
ANDRIAS WARSITO adalah korban yang melaporkan kejadian ini sedangkan
Sebagai saksi pada peristiwa ini diantaranya adalah Ardiansyah,Anang Febriyanto dan beberapa orang lainnya yang turut diperiksa
Sebagai tempat kejadian perkara Di Perum Jl.merapi M 14 Kec.Sumbersari Kec. Sumbersari Kab. Jember.(rumah pelapor / korban ), pada hari senin tanggal 8 April 2019, sekira jam 03.00 Wib,
Team opsnal *SRIGALA* yang melakukan Investigation intensif terhadap Laporan Polisi untuk ungkap kasus dan mengungkap Tersangkanya dengan Observasi, Surveillance, Undercover dan mendapatkan baket valid ( A1 ) terhadap yang di duga pelaku, selanjutnya pada hari jum'at tanggal 3 Mei 2019, sekitar jam 16.00 Wib, team melaporkan ke Kanit Reskrim dan berjenjang kepada Kapolsek
*Kompol FARUK MUSTAFA KAMIL,Amd* Ka memberi APP singkat untuk CB yang dilakukan oleh team dalam Investigasi tindakan Refresif trhadap TSK, selanjutnya Kapolsek membagi tugas Kanit dgn agt team SRIGALA utk quick respon dgn pembagian tugas Kap Tsk dengan lakukan sket rumah dan keadaan sekelilingnya, saat dilakukan penggerebekan Tsk melakukan perlawanan terhadap petugas karena membahayakan keselamatan maka petugas melakukan tindakan terukur dengan lakukan tembakan peringatan tetapi tidak di gubris selanjutnya melakukan tembakan terhadap Tsk untuk melumpuhkan dengan menembak mengenai kaksi sebelah kiri setelah itu tersangka dapat diamankan / di tangkap kemudian di lakukan penggeledahan di rumahnya di dapatkan Televisi (TV) merk LG , 40 inch, 2 ( dua ) Hand Phone ( HP ) merk oppo A4, warna gold, Hand Phone ( HP ) ZTE M2 Play, warna hitam, sedangkan Hand Phone ( HP ) merk samsung J7 Pro 1, warna gold di jual kepada saksi IRFAN seharga Rp. 350.000. ( tiga ratus ribu rupiah ), selanjutnya TSK & BB di bawa ke Polsek utk proses hukum lebih lanjut.
TSK melakukan aksinya dengan modus berpura-pura setrum ikan di sungai, selanjutnya mengambil tangga terbuat dari bambu di sekitar TKP kemudian di taruh di dap selanjutnya naik tangga dan turun di halaman belakang rumah korban dan masuk melalui pintu yang tidak terkunci selanjutnya masuk ke dalam ruang tamu dan mengambil TV dan 3 ( tiga ) HP yang berada di atas meja TV yang dimasukkan ke dalam saku celana tersangka dan keluar lewat pintu belakang setelah itu TV tersebut di bungkus dengan sarung dan menaiki tangga untuk melewati pagar tembok setelah di luar rumah barang-barang hasil curian di bawa tersangka pulang.
Barang bukti yang disita adalah
a. 1 ( satu ) buah Televisi (TV) merk LG , 40 inch, warna hitam.
b. 1 (satu ) buah Hand Phone (HP)merk oppo A4, warna gold.
c. 1 (satu) buah Hand Phone ( HP ) ZTE M2 Play, warna hitam.
Kerugian terhadap krban Rp.10.000.000. ( sepuluh juta rupiah ).
Pasal 363 ayat (1) ke 3,5 KUHP, tentang Pencurian ( curat ) adalah Pasal yang dilanggar oleh tersangka yang kemudian dilakukan langkah
1. Menerima Laporan Polisi dan membuatkan 3 Produk (LP. Sket TKP, Ba TKP).
2. Mengamankan /Kap TSK NUR HASAN.
3. Penyitaan terhadap Barang Bukti ( BB ).
4. Menyiapkan Administrasi Penyidikan /Sprint.
5. Melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
6. Melakukan gelar perkara utk tentukan status Tersangka.
7. Melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka.
8. Mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Jember (Kajari) dlm perkara ini.
9. Melakukan Penahanan trhadap TSK utk proses hkm lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut ada beberapa hal yang akan dilakukan adalah
1. Melakukan Pengembangan di TKP lainnya dengan lakukan riksa terhadap TSK. NUR HASAN.
2. Mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jember. ( Kejari Jember).
3. Membuat Permohonan kpd PN Jember terhadap BB yg telah di lakukan Penyitaan.
4.Menyelesaikan Berkas Perkara (BP) yg selanjutnya di kirimkan ke Kejaksaan Negeri Jember. ( tahap 1).
5. Berkas Perkara (BP) bila P.18 /P.19 akan di perbaiki, bila P.21 Penyidik kirim ke Kejaksaan Negeri Jember. ( Tahap 2 ).
6. Terima tembusan Putusan Hukuman / vonis inkraht dari Hakim dari Pengadilan Negeri Jember.(PN Jember).
(titin MR)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib
M. ROBI Wartawan Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib. BEDAH KASUS , POLRES JEMBER - Ka...
-
Laporan Edison WANGI-WANGI Penemuan mayat berjenis kelamin perempuan dengan tangan terikat dan tengkurap serta kondisi badan yang sud...
-
Dr.Sahlul.SE.MSi Kepala Dinas(Kadis)DPMD Konsel Laporan Edison KONSEL bedah kasus Guna mensukseskan pelantikan Kepala Desa serent...
-
Lumajang,Bedah Kasus 29-12-2017. Malam Tahun Baru tinggal beberapa hari lagi, untuk meningkatkan tertibnya lalu lintas menjelang Tahun B...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar