Minggu, 22 April 2018

UNIT RESKRIM POLSEK KENCONG BERHASIL AMANKAN PENGEDAR PIL KOPLO




Laporan M.Roby
Jember bedahkasus Kapolsek Kencong AKP Saidi SH mendapat laporan bahwa Unit Reskrim Kencong yang dibawah kepemimpinannya Pada hari Minggu tanggal 22 April 2018 sekitar pukul 12.30 Wib telah berhasil mengamankan pengedar Pil Koplo Tanpa Ijin Edar Sesuai dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Sebagai Dasar adalah
LP/A / 16 /IV/2018/JATIM/RES JBR/SEK KENCONG tanggal 22 April 2018.

Diketahui tersangka bernama HARYONO,pria berusia 23 tahun yang berasal dari Dusun Muneng desa Mayangan Kec.Gumukmas Kab.Jember dengan pekerjaan sebagai wiraswasta.Petugas mendapatkan keterangan dari saksi yang bernama Julianto,yang berasal dari
Dusun Gumuk Banji Desa Kencong Kec.Kencong Jember.Menurut keterangan yang diterima Tempat Kejadia Perkaranya di Pasar Baru Kencong Dusun.Kamaran Desa.Kencong Kec. Kencong, Kab. Jember.

Kronologis singkat kejadian ini di sebutkan Pada hari Minggu 22 April 2018 Pkl. 12.30 Wib setelah hampir 1 minggu melakukan pengintaian akhirnya unit reskrim bisa meringkus pada saat ada transaksi jual beli Pil Trexphinidyl berlogo Y warna putih di Pasar Baru Kencong.
Kemudian pada saat itu pula berhasil  mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Selanjutnya dibawa ke Polsek Kencong guna pengusutan lebih lanjut.Dan barang bukti yang disita yaitu:
- 13 plastik clip  isi 5 butir tiap clip dengan jumlah 65 butir dan 6 plastik klip isi 6 butir Pil Trex warna putih, dengan jumlah 36 dan total keseluruhn barang bukti yang diamankan adalah 101 butir Pil Trex.Beserta uang hasil penjualan sejumlah Rp. 170.000,-
Tindakan Polisi diawali dari
Mengamankan tersangka dan BB.Kemudian Memeriksa saksi-saksi dan segera melakukan proses sidik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib

M. ROBI Wartawan Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru  di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib. BEDAH KASUS , POLRES JEMBER - Ka...