Laporan M.Roby
JEMBER -
Unit Reskrim Polsek Arjasa pada hari Kamis 19 April 2018 telah berhasil mengungkap perkara dugaan pecurian dengan pemberatan barang elektronik di dalam rumah sebagaimana pasal 363 subs 362 KUH Pidana.
▪ D a s a r :
- LP/K/30/IV/2018/JTM/JBR/SEK.ARJS, Tgl 14 April 2018
Adapun tempat kejadian perkara Didalam rumah Jarwo Adi Purnomo Dsn Tegallo Ds. Biting Kec. Arjasa Kab.Jember
Korban JARWO ADI PURNOMO, Kediri, 10 Abustus 1964, islam Pek. TNI-AD, Alamat Dsn. Tegallo Ds. Biting Kec. Arjasa Kab. Jember.Untuk saksi-saksi adalah
- A. RISKY ARIF FAUZI, Umur 27 tahun, Pekerjaan Kary. PT. PP, Alamat Dsn. Tegallo Ds. Biting. Kec. Arjasa Kab. Jember
Diketahui tersangka adalah
- Ahmad Adi Saputra bin Sandikin, Umur 34 th, Wiraswasta, Alamat : Dsn. Sodong Ds. Kemiri Kec. Panti Kab.Jember,dan barang bukti
- 1 (satu) Unit hand phone merk IPHONE ,1 (Satu) unit Laptop merk Asus warna merah,segera diamankan oleh petugas.
Menurut para saksi untuk kronologis kejadiannya adalah,Pada Hari Sabtu 14 April 2018 Tersangka Ahmad Adi Saputra berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan tersangka Andy (DPO) berputar-putar diwilayah desa Biting Arjasa Dan diketahui olehnya Ada rumah pintu pagar, garasi Dan pintu rumah terbuka maka tersangka Andy (DPO) dàpat masuk dalam rumah tanpa kesulitan dan diambilnya barang berupa laptop dan HP yang oleh pemiliknya dimeja ruang tamu, saksi A. RISKY ARIF FAUZI saat akan masuk kerumahnya telah melihat Ada 2 orang yang tidak ia kenal yang satu orang berpapasan dengan saksi Risky dan yang satu orang lagi berada dipinggir jalan menunggu motornya. Setelah saksi masuk dalam rumah Dan melihat laptop serta HP yang ada diatas meja telah raib diambil orang maka selanjutnya melapor ke Polsek Arjasa.
Kerugian yg diderita pelapor sebesar Rp. 15.000.000,-
Setelah menerima laporan,Polsek Arjasa segera mendatangi TKP dan memeriksa Saksi-saksi,mengamankan tersangka lalu segera dilakukan proses sidik dan melimpahkan BP kepada JP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar