Kendari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kendari Sultra, diantaranya Wali kota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP), Asrun Calon Gubernur Sultra 2018, Fatmawati Faqih mantan kepala BPKAD kota Kendari serta Pengusaha Hasmun Hamzah Sebagai pihak pemberi Suap yang juga Direktur utama PT. Sarana Bangun Nusantara Kendari. Kamis1/3/018.
Juru Bicara KPK Febri Dianyah, menjelaskan pemberian atau penerimaan free yang dilakukan oleh Direktur Utama PT. Sarana Bangun Nusantara Senilai 2,8 Miliar.Dengan Rincian Rp.1,5 Milyar diantaranya dilakukan pengembalian di Bank Mega kendari pada Senin 26/2/2018 Sementara 13 Milyar diambil dari Kas PTBSN.
"Jadi Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK, Dana tersebut sudah dibawa dan diduga sudah digunakan untuk biaya kampanye".
"Barang bukti yang diamankan hanyalah Buku Tabungan Rekening, STNK dan kunci Mobil".
Barang bukti diantaranya Buku Tabungan Rekening yang menunjukkan adanya penarikan uang 1,5 Miliar yang kedua STNK dan kunci Mobil yang kami duga mobil tersebut digunakan sebagai sarana kejahatan untuk membawa sejumlah uang tersebut tambahnya.
Atas perbuatannya Hasmun Hamzah Sebagai pihak pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan ADP, Asrun dan Fatmawati Faqih sebagai pihak yang diduga menerima Suap dijerat dengan pasal 11
atau pasal 12 huruf a atau b undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setelah menaikan status keempatnya menjadi tersangka KPK. selanjutnya melakukan penahanan ADP ASRUN dan Hasmun Hamzah ditahan di rutan pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Fatmawati Faqih ditahan di Rutan KPKdi gedung merah putih.
Laporan Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar