Rabu, 14 Februari 2018

LURAH KADIA DILAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN OLEH WARGANYA






 "Tentang Beras Sejahtera (Rastra)"

*Kendari, Bedah Kasus*. Sdri Minartin merupakan salah satu keluarga penerima mamfaat (KPM) program subsidi Beras Sejahtera (Rastra) serta tergolong daftar penerima mamfaat (DPM) melalui Dinas Sosial Kota Kendari.

Sdri Minartin, menyayangkan atas penyaluran program subsidi Beras Sejahtera (Rastra) dikelurahan Kadia kecamatan Kadia Kota Kendari. Rabu. 13/02/2018.

Menurutnya, Penyaluran program subsidi Beras Sejahtera (Rastra) tidak berdasar pada keluarga penerima mamfaat (KPM) yang sah data dari pusat melalui Dinas Sosial Kota Kendari, yang tentunya menjadi acuan pendistribusian program Rastra, atas penyampaian pihak kelurahan Kadia bahwa dirinya tidak layak lagi menerima bantuan Rastra tersebut. Ungkap Minartin.

Kebijakan yang dilaksanakan Lurah Kadia bersama penyelenggara program Rastra membuat dirinya sangat kecewa, akhirnya ia mengajukan aduan tersebut ke tingkat DPRD Kendari untuk dilakukan mediasi serta melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan, namun tidak ada penyelesaian, sejak tahun 2017 lalu.

Sdri Minartin tambahkan, kalau dirinya dikatakan sudah kategori makmur atau sudah mampu dalam kehidupan rumah tangganya tapi toh,,, kenapa hanya berlaku pada dirinya sedangkan ada salah satu warga kadia sudah kategori mampu dan dia berprofesi sebagai pemborong proyek, memiliki rumah permanen dan memiliki usaha jual beli barang kebutuhan pokok tetap mendapatkan bantuan Program subsidi Rastra. Tuturnya.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada Muhammad Herman selaku Lurah Kadia diruang kerjanya, Menjelaskan bahwa sdri Minartin yang merupakan keluarga penerima mamfaat (KPM), setelah tim penyelenggara program Rastra melakukan klarifikasi dan survey langsung dilapangan, bahwa sdri Minartin sudah tidak lagi tergolong sebagai masyarakat miskin dan kehidupan dalam rumah tangganya sudah mapan dan makmur, dibuktikan memilihki Rumah permanen, memiliki usaha rumah kos/kontrakan serta usaha lainnya. Jelasnya.

Lanjut, Kritetia penerima program Rastra yang disalurkan kepada masyatakat adalah janda tua/lansia, penghasilan tidak menentu, memiliki rumah tidak layak huni dll.

Dalam pendistribusian penerima program Rastra yang diselenggarakan kelurahan Kadia mengacu pada petunjuk teknis (juknis).

Perubahan/pembaharuan Daftar Penerima Mamfaat (DPM) Rastra dilakukan melalui muskel pada tahun berjalan/pada tahun pelaksanaan program Rastra dan melalui kegiatan muskel ditetapkan keluarga yang di ganti/dileluarkan dari DPM dan keluarga pengganti/masuk ke dalam DPM. Terang Muh. Herman (Lurah Kadia).
(Edison)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib

M. ROBI Wartawan Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru  di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib. BEDAH KASUS , POLRES JEMBER - Ka...