Minggu, 21 Januari 2018
SALAH SATU TERGUGAT TIDAK TERIMA HASIL PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AGAMA LUMAJANG
Lumajang, Bedah Kasus 19-01-2018. Masyarakat Dsn Krajan, Ds Karanganom, Kecamatan Pasrujambe Menyesalkan dan tidak terima hasil putusan Pengadilan Negeri Agama yang dinilai sepihak dan tidak mendasar dari asal usul sebelumnya dalam memutuskan persoalan tersebut. Untuk itu pihaknya saat ini sedang melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Menurut Jumariyah Binti Mistali (42 th) salah satu warga dsn Krajan RT 001 RW 001 Ds Karanganom Kec Pasrujambe, pihaknya berupaya melakukan upaya banding atas putusan yang telah diterimanya. Ketidak puasan tersebut dibuktikan dengan upaya banding yang sudah ditandatangi kemarin pada hari Jum'at 18/01/2018 di Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Lumajang.
Puluhan kali persidangan yang telah dilakukan terhadap dirinya dinilai sepihak karena harus melakukan pembagian atas harta yang dinyatakan Gono gini, padahal harta itu telah dia dapat dari hasil cari sendiri selama menjadi TKI di Arab Saudi. Saat itu dirinya dalam masa perceraiannya yang pertama.
"Saya tidak puas dengan hasil putusan yang telah saya terima saat ini, karena apa yang menjadi gugatan dia(mantan suami) adalah tidak jelas. Semua objek serta alasan/dalih-dalih yang disebutkan tidak didasari fakta yang ada", jelasnya.
"Saya punya data-data dan saksi-saksi yang bisa dipertanggungjawabkan, termasuk kronologinya", Pungkasnya.
Menurut Yusuf Kamidi, SH, selaku kuasa hukum(pengacara) dari Jumariyah, "Kita menghargai putusan hakim mas, apapun putusannya. Kita sudah berupaya sesuai dengan data dan kronologis yang ada. Kalau dari pihak tergugat tidak terima dengan putusan itu ya kita upayakan banding mas", katanya.
Sementara Pengadilan Negeri Agama Lumajang berdasarkan data dan kronologis yang ada, dalam putusannya telah memutuskan, bahwa harta Gono Gini tersebut dibagi rata 50 - 50. (Jiwo)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib
M. ROBI Wartawan Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib. BEDAH KASUS , POLRES JEMBER - Ka...
-
Laporan Edison WANGI-WANGI Penemuan mayat berjenis kelamin perempuan dengan tangan terikat dan tengkurap serta kondisi badan yang sud...
-
Dr.Sahlul.SE.MSi Kepala Dinas(Kadis)DPMD Konsel Laporan Edison KONSEL bedah kasus Guna mensukseskan pelantikan Kepala Desa serent...
-
Lumajang,Bedah Kasus 29-12-2017. Malam Tahun Baru tinggal beberapa hari lagi, untuk meningkatkan tertibnya lalu lintas menjelang Tahun B...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar