Minggu, 07 Januari 2018

RESNARKOBA POLRES LUMAJANG BERHASIL AMANKAN MUDA MUDI SAAT PESTA MIRAS




Lumajang,Bedah Kasus 07-01-2018. Maraknya penggunaan narkoba dan minuman keras yang sangat meresahkan masyarakat, yang sering menimbulkan kerusuhan dan sampai mengarah ke tindak pidana menjadi sebagian tanggung jawab kita untuk bekerjasama dengan aparat kepolisian. Berkat kerjasama masyarakat memberikan informasi dan laporan pada pihak polisi, yang mana disalah satu rumah yang berada di Dusun. Sumber Buntung, Desa Pasirian, Kec. Pasirian, kerap dijadikan ajang pesta miras dan pesta narkoba.

Berdasarkan informasi itu pula Kasat Resnarkoba Polres Lumajang,AKP. Priyo Purwandito, SH, memerintahkan  tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, Sabtu (6/1/2018) untuk melakukan pengintaian dan penyergapan terhadap para pelaku pesta Narkoba yang kerap meresahkan warga setempat.
"Benar, kami bersama tim Opsnal Resnarkoba melakukan penggerebegan di TKP", Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH, melalui KBO Satresnarkoba Polres Lumajang, IPTU Haryono. Minggu (7/1/2018).

Dari hasil penggerebegan tersebut polisi berhasil meringkus puluhan pemuda dan pemudi yang sedang asyik menikmati pesta minuman lokal oplosan, miras illegal, Narkoba dan obat keras berbahaya. (Milo Okerbaya), para pemuda pemudi tersebut, sempat kaget dengan kedatangan petugas yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya.
"Sempat kaget dengan kedatangan kami, dan semua kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut",Tambahnya.
Didapati pula sejumlah pemudi yang nampak masih belia saat berada di TKP

Setelah melalui proses penyidikan mendalam di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Lumajang, Polisi menetapkan 2 Tersangka terhadap penyalahgunaan Narkoba Golongan I Jenis Shabu, dan untuk yang lainnya, terbukti hanya mengkonsumsi miras oplosan (Obat Batuk Sachet, Alkohol, dan Air Mineral).

"Untuk terlapor pengkonsumsi miras oplosan kami kenakan sanksi moral, dan kami pulangkan, sementara untuk 2 orang terlapor yang positif pengguna shabu, tetap kami amankan",Lanjutnya.
Diketahui 2 orang terlapor yang dengan sengaja berkepemilikan barang yang diduga kuat Shabu, berinisial KSY (24) Warga Dusun. Kebonan, RT. 04, RW.06, Desa Pasirian, Kec. Pasirian, dan PRW (24), Warga Dusun. Krajan, RT. 01, RW. 01, Desa Yugosari, Kec. Candipuro.

"Kita masih kembangkan kasus ini, dari mana para terlapor mendapatkan barang yang diduga kuat adalah shabu ini",Terangnya.
Selain para terlapor polisi juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) 0,37 Gram serbuk kristal yang diduga kuat adalah shabu, puluhan klip plastik, dan lain-lain yang biasa digunakan sebagai mediasi alat penghisap Shabu.
"Kedua terlapor yang kedapatan memiliki Shabu dan alat-alat yang kerap digunakan untuk penggunaan shabu, untuk sementara kami kenakan Pasal 114 (1)  sub 112 (1) Jo 127 (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, yang hukumannya cukup berat",Pungkasnya.   (Jiwo)

1 komentar:

  1. Jaman now,putra putri indonesia terjrumus penjajahan ahlaq ran moral

    BalasHapus

Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib

M. ROBI Wartawan Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru  di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib. BEDAH KASUS , POLRES JEMBER - Ka...