Selasa, 09 Januari 2018

POLSEK TEMPURSARI KABUPATEN LUMAJANG TANGKAP PENGEDAR OBAT TERLARANG



Lumajang, Bedah Kasus 10-01-2018. Mudahnya mendapatkan obat-obatan terlarang di wilayah Lumajang, tak ada surutnya para pengguna dan pengedar barang haram tersebut terjerat pidana. Penyalahgunaan obat obatan terlarang di kalangan remaja saat ini sangat memprihatinkan dan hendaknya semua pihak turut perduli dalam mengatasi persoalan tersebut. Semakin memburuknya mental para generasi penerus bangsa. Penyalahgunaan obat farmasi dikalangan pemuda dan pelajar, masih saja kerap terjadi belakangan terakhir di wilayah Lumajang Kondisi demikian dibuktikan kemarin (06-01-2018) dengan puluhan pemuda dibawah usia terjaring operasi di Pasirian yang sedang pesta Minuman Lokal Oplosan (Milo).

Kali ini di Kecamatan Tempursari, seorang pemuda berinisial JF (22) dengan alamat Dusun. Langkapan, RT 03, Rw 05, Desa/Kecamatan Tempursari harus berurusan dengan hukum karena dengan beraninya menjual obat yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan tentunya tanpa ijin edar. Dikalangan pemuda dan pelajar Tempursari kerap menyebut obat yang dijual tersebut bernama double "L" karena di tiap tablet pil berwarna putih ini bertuliskan LL.

Banyak orang tua dan para guru yang kerap melihat tingkah laku anak maupun muridnya bertingkah aneh atau tidak bertingkah seperti biasanya, sehingga banyak pula masyarakat memberikan informasi kepada anggota Polsek Tempursari. "Setelah banyaknya laporan dari masyarakat setempat, kemudian anggota Polsek Tempursari berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penyelidikan lebih dalam",Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP, Priyo Purwandito, SH, melalui Paur Subbaghumas IPDA. Basuki Rachmat SH. Selasa (09/01/2018).

Tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk melakukan penyelidikan sehingga pada hari Minggu (7/1/2018) kemarin, Sekitar pukul 22.30 wib, anggota Polsek Tempursari bersama unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan JF dirumahnya. "Terlapor berhasil diamankan petugas saat berada dirumahnya", Tambahnya. Setelah dilakukan penggeledahan di TKP yang tak lain adalah rumah terlapor JF, petugas menemukan ribuan pil double "L" yang tersimpan dalam botol plastik obat warna putih.

"Di TKP petugas menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) ribuan pil, dan uang ratusan ribu rupiah", Tegasnya. Untuk kepentingan penyidikan dalam pengembangan kasus tersebut, petugas langsung mengamankan Terlapor dan sejumlah BB. "Untuk sementara terlapor kami jerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 2 Tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000",Pungkasnya.    (Jiwo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib

M. ROBI Wartawan Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru  di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib. BEDAH KASUS , POLRES JEMBER - Ka...