Senin, 15 Januari 2018
GARA GARA AKUN HUJATAN PADA WARTAWAN PRIA PARUHBAYA BERURUSAN DENGAN HUKUM
Lumajang, Bedah Kasus 16-01-2018. Siapa orangnya yang terima mendapat perlakuan yang mencoreng nama baik dan diunggah di akun Facebook dan dibaca berjuta para pembaca. Dan dari ketidakterimaan itu akhirnya pihak yang merasa tercoreng berujung memilih jalan diselesaikan melalui jalur hukum. Pria paruhbaya bernama Yudha Setiawan, yang dinilai menebar kebencian pada insan pers, atas unggahannya pada (13/01/2018) pukul 15:24 Wib, akhirnya berurusan dengan hukum.
Puluhan wartawan se wilayah Kabupaten Lumajang baik online, cetak dan elektronik berduyun-duyun mendatangi Mapolres guna melaporkan pemilik akun tersebut. Yudha Setiawan (nama akun FB) resmi dilaporkan para awak media ke Polres Lumajang, Senin (15/01/2018).
"Kami akan menempuh jalur hukum. Kami tidak menerimakan akan hal itu, apa yang dilakukan pemilik akun (Yudha Setiawan) dimedsos dengan mengunggah ujaran kebencian merupakan sebuah provokasi kepada publik dan ini tidak boleh dibiarkan. Kita para Insan Pers merasa dilecehkan. Saya minta pada pihak Kepolisian untuk menindak pelaku sesuai undang-undang yang berlaku, agar hal ini menjadi perhatian, bagi masyarakat kita supaya lebih bijak dalam menggunakan media sosial," kata Basori, koordinator yang juga sebagai ketua Ikatan Wartawan Lumajang.
Sementara pihak Kepolisian Resort Polres Lumajang melalui Kanit Pidana Umum, Ipda Agus Sugiharto saat dikonfirmasi awak media, ia mohon waktu untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami mohon waktu untuk menyelesaikan Kasus ini," ucapnya singkat.
Disisi lain, Anwar Sanusi, salah seorang wartawan media cetak di Lumajang menambahkan, terkait Informasi dan transaksi elektronik sudah diatur dalam Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE yang sudah direvisi dengan disahkan menjadi UU no 19 Tahun 2016, yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
"Undang - undang tersebut sudah jelas, mudah-mudahan pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan memproses sesuai aturan yang ada. Agar hal ini menjadi perhatian supaya siapapun tidak mudah melakukan hal yang sama," tegasnya.
Dalam akunnya Yudha Setiawan dengan tulisannya mengatakan,
Hati - hati dolorrr, Lumajang tidak hanya dihuni oleh preman, begal dan sejenisnya...
Melainkan juga wartawan "BODREX" yang berniat memeras saat datang ke instansi tempat anda bekerja... Mereka berjumlah bervariasi minimal 2 orang dan bahkan bisa lebih dari 3 orang, mereka tak segan menggertak untuk menakuti calon korbannya.
Waspada wartawan "BODREX" disekitar anda..
Waspada sebelum anda menjadi korbannya. (Jiwo)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib
M. ROBI Wartawan Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib. BEDAH KASUS , POLRES JEMBER - Ka...
-
Laporan Edison WANGI-WANGI Penemuan mayat berjenis kelamin perempuan dengan tangan terikat dan tengkurap serta kondisi badan yang sud...
-
Dr.Sahlul.SE.MSi Kepala Dinas(Kadis)DPMD Konsel Laporan Edison KONSEL bedah kasus Guna mensukseskan pelantikan Kepala Desa serent...
-
Lumajang,Bedah Kasus 29-12-2017. Malam Tahun Baru tinggal beberapa hari lagi, untuk meningkatkan tertibnya lalu lintas menjelang Tahun B...
Anak ingusan sok tau saja.
BalasHapus