SULTRA BEDAH KASUS– Konsorsium LSM se Sultra melakukan aksi unjuk rasa dikantor Cipta Karya Propinsi Sulawesi Tenggara, mereka mempertanyakan pengangkatan Kepala Satuan Kerja/Satker Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Sulawesi Tenggara, Selasa (2/1/2018).
Beberapa LSM gabungan itu, menganggap pengangkatan Sahabudin selaku Satker, tidak melalui mekanisme dan prosedur serta undang-undang yang berlaku.
“Ini harus ditindak lanjuti pengakatan Sahabudin selaku Satker, dan Sahabudin selaku Satker dinilai terlalu arogansi, seharusnya dalam full proses penempatan pejabat struktural dilingkup Kementerian maupun instansi pemerintah lainya, seharusya melalui standar kualifikasi kelayakan yang baik, dan itu harus ditinjau dari golongan jabatan maupun track record dalam tata kerja,” ungkap Songo Korlap unjuk rasa.
Masih katanya, hal ini yang terjadi di propinsi sulawesi tenggara dimana penempatan Sahabudin selaku pejabat struktur dilingkup Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Cipta Karya dinilai sudah bertolak belakang dengan undang-undang atau Surat Keputusan Kementerian PUPR, nomor 587/KPTS/M/2015, Tentang Pengangkatan Atasan Langsung Atau Pejabat Satuan Kerja.
“Padahal kita melihat bahwa Sahabudin yang pernah menjabat di bidang-bidang tertentu seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum pernah membuat prestasi gemilang,” ungkap Songo.
Dijelaskannya, maka dari itu kami disini mendesak Sahabudin agar mundur dari jabatanya. Dan mendesak Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra segera berkonsultasi dengan pihak Kementerian PUPR, agar Sahabudin segera di copot dari jabatanya.
“Kami juga mendesak Kepala Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra agar tidak mengusulkan kembali Sahabudin sebagai Satker PLP di tahun 2018. Jika tuntutan kami ini tidak dipenuhi maka kami akan melakukan aksi lebih besar lagi di Kementerian PUPR,” pungkas Songo.
(EDISON)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar