Senin, 07 Januari 2019

KAPOLSEK KANIT RESKRIM DAN ANGGOTA TELAH LAKUKAN PENANGKAPAN DI DUGA TERSANGKA /PELAKU PENGGUNA NARKOTIKA JENIS SABU





Jember - Pada hari Minggu, tgl 6 Januari 2019, sekitar jam 04.10 Wib, di dalam kamar Hotel Sulawesi No.219  Jl.Letjen suprapto Kel/Kec.Kebonsari Kab.Jember, telah menangkap / mengamankan seorang di duga Tersangka/pelaku Pengguna / pemakai /penghisap sabu-sabu (Narkotika), dengan Identitas :
MDI, Laki-laki, kelahiran Jember , tgl 14 Maret 1995 ( Umur 24 tahun), Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan terakhir S1, Alamat tempat tinggal terakhir Jl.Yos sudarso Rt 01 Rw 013 Lingk gempal Kel.Wirolegi Kec.Sumbersari Kab.Jember.

Atas dasar laporan dari beberapa pihak diantaranya Erfandi Laki-laki, Umur 39 Tahun, Pek.Polri, Alamat Asrama Polisi Polsek Sumbersari Polres Jember.Yang kemudian menjadi saksi bersama
HARIS SABDO  W, Laki-laki, Umur 35 Tahun, Pek.Polri, Alamat tempat tinggal Asrama Polisi Polsek Sumbersari Polres Jember.

Dari kronologis singkat yang disebutkan bahwa
Pada hari sabtu tanggal 5 Januari 20019, sekitar jam 18.00 Wib, unit Redkrim telah mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi penjualan & penggunaan / pemakaian Narkotika jenis sabu dengan Laporan informasi tersebut Kapolsek Kompol FARUK MUSTAFA KAMIL,Amd dengan *quick respon* telah memimpin dan melakukan Penyelidikan bersama Ka /Panit Reskrim, anggota opsnal, penyidik dan SPKT dengan memberikan APP utk siapkan administrasi dalm lakukan lidik & sidik  kemudian melakukan observasi dengan lidik dan dgn baket valid (A1) keberadaan Tersangka dengan pola observasi, undercover, surveilance ,selanjutnya team menuju ke Hotel Sulawesi No kamar 219 Jl.letjen suprapto Kel.Kebonsari Kec.Sumbersari Kab.Jember, utk lakukan dah & riksa terhadap TSK yg saat itu di dlm kamar sendirian dan di dapati padanya satu klip sabu sedangkan alat hisap / bong oleh TSK di buang di kloset kamar mandi, menurut keterangan TSK telah menggunakan / menghisap sabu sebanyak 8 ( delapan ) kali sedangkan sabu tersebut di dapatkan dari ASEK (DPO), sedangkan sabu tersebut di gunakan bersama dengan ERIC (DPO) saat penggeledahan sudah keluar dari kamar Hotel, selanjutnya TSK berikut Barang bukti di bawa ke Polsek Sumbersai untuk proses hukum lebih lanjut.

Modus operandi kejadian ini adalah
ERIC (DPO ) mengajak TSK utk hisap sabu yg mana TSK menyiapkan alat berupa botol & pada tutup botol di beri dua lubang kemudian  pada lubang botol di beri 2 sedotan, sedotan yg satu sehingga tidak masuk ke dalam air dan pada ujung sedotan di beri pipet ( kaca kecil berbentuk bulat) untuk sedotan yg satunya hingga masuk ke dlm air ( pada sedotan yg ada dlm air di beri lubang sebesar jarum) ujung sedotan digunakan utk menghisap, kemudian pada pipet di masukkan sabu yg kemudian pada pipet bagian bawah di panasi menggunakan korek gas dengan api yg kecil setelah sabu meleleh baru di hisap.

Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 Tahun 2009, tentang narkoba yang sudah dilanggar tersangka.

BARANG BUKTI (BB) yang telah disita adalah

1. Satu (1) klip Narkotika jenis sabu dgn berat lebih krg 0.35 gram.

2. Satu (1) buah bungkus rokok Sampoerna mild.

LANGKAH -LANGKAH YANG TELAH  DILAKUKAN

1. Menerima Laporan Informasi dari Masyarakat & di tuangkan dlm bentuk LI.

2. Membuat Laporan Polisi dan membuatkan 3 Produk (LP. Sket TKP, Ba TKP).

3. Menyiapkan Administrasi Penyidikan /Sprin2.

4. Melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

5. Melakukan Penyitaan terhadap Barang Bukti dalam Perkara ini.

6. Melakukan gelar perkara untuk tentukan status Tersangka

7. Melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka

8. Mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Jember (Kajari) dlm perkara ini.

9.Melakukan Penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

RENCANA TINDAK LANJUT (RTL) diantaranya segera melakukan pengembangan lebih lanjut untuk ungkap pengedar sabu ASEK ( DPO ) berikut rekan Tersangka ERIC ( DPO ) saat menghisap sabu bersama.

2. Menyelesaikan Berkas Perkara (BP) yg selanjutnya di kirimkan ke Kejaksaan Negeri Jember. ( tahap 1).

3. Berkas Perkara dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Jember.

4.Terima Putusan Hukuman dari Pengadilan Negeri Jember.(PN Jember/roby)

Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib

M. ROBI Wartawan Peninjauan dan Peresmian Posko Kampung Tangguh Semeru  di Tiga Lokasi Perumahan Mastrib. BEDAH KASUS , POLRES JEMBER - Ka...