Laporan Afrizal
Sambas,bedahkasus
Gonjang ganjing permasalahan masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit+(plus) pemerintah bukan lah hal yang baru di Kab.Sambas mungkin saja ini terjadi di seluruh pelosok negeri,yang ada di Indonesia yang aneh nya jarang sekali keberpihakan itu ada pada masyarakat melainkan yang di dapat masyarakat adalah kesedihan dan kekecewaan yang seharusnya dengan berdirinya perusahaan kelapa sawit,di daerah daerah dapat menopang perekonomian dan mensejahterakan masyarakat sekitar,bukan membuat permasalahan permasalahan baru karena seharusnya dengan berdirinya perkebunan dan pertanian,adalah merupakan penyumbang terbesar(PDRB) Produk Domestik Regional Bruto,sektor ini juga banyak menyerap tenaga kerja yang lebih besar dan artinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun kenyataan yang terjadi lagi lagi konflik,baik itu perusahaan dengan masyarakat maupun dengan pemerintah yang sebagai pembuat kebijakan terhadap peraturan diadakan antara masyarakat maupun perusahaaan karena baru baru ini,sempat ketua DPC lembaga lidik bapak Syed Muhamad Muslim dengan panggilan sehari hari bpk.Muslimin mengikuti perjalanan permasalahan yang terjadi di desa tempapan hulu dengan perusahaan sawit dari Pt Laik di dusun dadau yang pada saat itu hadir,rombongn tim fasilitasi dari Kabupaten bpk.Hazarudin dari Perkebunan turut hadir juga dari Danramil bpk.Raihan Kapolsek Galing bpk.Dwi dan Camat Galing bpk.Apian Paudi dan perwakilan perusahaan bpk.Julius serta Kepala Desa Tempatan Hulu bpk.Dulhadi serta seluruh perangkat desa lain juga tidak ketinggalan untuk turut ikut ke lapangan melihat dan mengadakan cek dan ricek kebenaran dari pokok permasalahan yang terjadi,adapun awal dari permasalahan tersebut menurut bapak Burhan sebagai masyarakat setempat ,adanya permohonan dari masyrakat desa Tempapan hulu dusun Dadau terhadap Pt Laik agar membuat badan jalan dari dusun dadau menuju pt.laik .yang merupakan jalan alternatif warga dusun dadau menuju perusahaan untuk bekerja.di pt.laik tersebut yang itu merupakan semua janji perusahaaan terhadap masyarakat bila berdiri nya perusahaan untuk ikut mensejahterakan masyrakat sekitar namun itu semua hanya akan menjadi impian masyarakat dusun dadau desa tempapan hulu.Jika alasan yang di lontarkan perusahaan adalah kawasan tersebut merupakan kawasan lahan gambut,menurut bpk.Syed Muhamad Muslim untuk menanggapi pertanyaan masyarakat kalau lah itu menyangkut atau yang berhubungan dengan aturan pemerintah itu semua proses nya agak sulit karena selama ini belum ada kebijakan pemerintah daerah yang mengambil suatu kebijakan yang mengarah kepada masyarakat menyangkut permasalahan masyarakat dengan perusahaan,kalau lah itu benar benar lahan gambut untuk itu tim dari kabupaten bersama pihak perusahaan dan Kepala Desa serta masyarakat mencoba turun ke lapangan,dan ikut serta juga bpk Muslimin dari lembaga lidik anti korupsi untuk mencari benang merah dari permasalahan tersebut.dengan berjalan kaki sejauh 2 km lebih,perjalanan untuk sampai ke perbatasan antara dusun Dadau dengan perusahaan namun di dalam perjalanan tim tidak menemukan dan melihat adanya lahan gambut di sepanjangan jalan.yang konon itu di jadikan alasan perusahaan untuk tidak mengabulkan permohonan masyrakat .dan memang benar menurut penjelasan bapak Hazarudin kawasan yang penuh dengan kebun karet,itu termasuk kawasan lahan gambut timbul pertanyaan bahwa sejauh mana kah pengetahuan pemerintah,tentang lahan gambut tersebut dan dari mana dasar nya mengatakan bahwa itu lahan gambut.Menurut bpk Burhan sebagai masyarakat Dusun Dadau desa tempapan sistem hukum sejati nya cara negara berdemokrasi mencegah praktek pemerintah yang sewenang wenang,dari diskriminatif hukum sebagai rangkaian peraturan harus di patuhi masyarakat seharus nya di keluarkan oleh pihak yang berwenang,sesuai dengan standar hukum seharusnya tidak hanya berlandaskan prosedur formal,peraturan hukum harus terbuka,relatif dan stabil berdasarkan undang undang dan harus memperhitungkan nilai nilai di masyarakat.